Sesuai Anak Lampiran 1.b Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil
Ajukan cuti dengan mudah sesuai jenis cuti (I, II, III, IV, VI)
Lihat riwayat pengajuan serta catatan cuti (V)
Atasan memberikan pertimbangan dan catatan (VII)
Pejabat berwenang menetapkan keputusan akhir (VIII)